Menu

4 Mahasiswa UGM Gugat ke MA, Minta Permendikbud 2024 soal Kenaikan UKT Dicabut

Zuratul 6 Jun 2024, 15:53
4 Mahasiswa UGM Gugat ke MA, Minta Permendikbud 2024 soal Kenaikan UKT Dicabut. (X/Foto)
4 Mahasiswa UGM Gugat ke MA, Minta Permendikbud 2024 soal Kenaikan UKT Dicabut. (X/Foto)

RIAU24.COM -Empat mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menggugat Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Mahkamah Agung, Jakarta. 

Mereka mengajukan judicial review atau uji materiil untuk mencegah kenaikan UKT akibat aturan tersebut.

Pengajuan judicial review tersebut dilakukan sebagai respons dari pembatalan kenaikan UKT dan IPI di PTN dan PTNBH tahun 2024 yang disebutkan dalam Surat Edaran Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024. 

Adapun keempat mahasiswa itu ialah Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, M. Machshush Bil 'Izzi, dan Fitria Amesti Wulandari.

"Jadi hari ini kami berempat sebagai mahasiswa FH UGM sekaligus pengurus HMI Hukum UGM kami mengajukan permohonan keberatan atas material terkait Permendikbudristek No. 2 tahun 2024 tentang SBO PT. Di mana seperti yang kita tahu adanya Permendik ini yang menyebabkan tingginya biaya kuliah," jelas Al Syifa Rachman kepada detikEdu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Seperti diketahui Permendikbudristek tersebut sudah dibatalkan. 

Namun, Syifa dan rekan-rekannya menyoroti masih adanya potensi kenaikan UKT di tahun depan atau masa mendatang.

"Karena peraturan ini masih dinyatakan berlaku, tidak dicabut," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai proses permohonan, Syifa mengaku permohonan telah berhasil diterima tanpa kendala. 

Ia berharap agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan suara mereka.

"Tadi Alhamdulillah lancar semua, permohonan kami sudah kami daftarkan dan alhamdulillah tidak ada kendala, jadi semoga harapannya nantinya Yang Mulia Majelis Hakim bisa mempertimbangkan," tuturnya.

(***)