Menu

Jika PP Tapera Tak Dicabut, Presiden KSPI Said Iqbal Sebut Aksi Unjuk Rasa Buruh Akan Meluas

Riko 7 Jun 2024, 03:55
Said Iqbal (net)
Said Iqbal (net)

RIAU24.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan, aksi unjuk rasa buruh bakal tambah meluas jika pemerintah tidak mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

"Bila ini (Tapera) tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas," kata Said Iqbal dilansir dari Antara, Kamis (6/6). 

Said mengatakan, selama ini, upah buruh sudah banyak dipotong mulai dari jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21, hingga jaminan hari tua sehingga total potongannya bisa mencapai 12 persen. Oleh karena itu, Said berharap, pemerintah tidak menambah besaran potongan gaji buruh melalui Tapera

Selain itu, Said mengatakan, Partai Buruh akan mengajukan gugatan "judicial review" terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera jika aspirasi mereka dalam unjuk rasa ini tidak didengar. 

Mungkin minggu depan 'judicial review' terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Judicial review ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI, KSPSI, dan SPM, dan serikat buruh lainnya," tegas Said. 

Lalu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke MA dan mendesak agar pemerintah segera mencabut rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Sebelumnya, aksi itu dikawal oleh 1.626 personel gabungan guna mengamankan unjuk rasa beberapa elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya. 

Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait personel nantinya ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara. 

Aksi ini merupakan upaya bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan tuntutan terhadap Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).