Pengedar Sabu di Kecamatan Bathin Solapan Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu seberat 3,21 gram diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wib
Tersangka berinisial SA alias Arto (28) tersebut diringkus di sebuah rumah Jalan Desa Maju Desa Balai makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka merupakan seorang pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu, uang tunai 200 ribu rupiah, satu timbangan digital, Hp, sendok sabu dan barang bukti lainnya,"ungkap Kasatnarkoba polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Sabtu 8 Juni 2024.
Diutarakannya, pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib target berada di depan rumah desa balai makam. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 16 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.21 gram beserta barang bukti lainnya.
Saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Gilbert (dalam lidik).