Edarkan 49 Paket Sabu Warga Kecamatan Bandar Laksemana Digulung Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pengedar 20,74 gram sabu berinisial AY alias Yono (38) diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 1 Juni 2024 kemarin lalu.
Tersangka Yono diringkus TKP disebuah yang beralamatkan di Jalan Pendidikan, RT/RW 007/004, Dusun Air raja bukit sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peran tersangka adalah pengedar bersamanya, 49 paket diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 20,74 gram, satu Unit handphone android, satu kotak paket warna hitam yang berisikan plastik pack, bungkusan plastik pack, papan Catur, kotak warna putih dan uang tunai senilai Rp.660.000 rupiah,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Minggu 9 Juni 2024.
Awal penangkapan, team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba yang meresahkan di Dusun bukit 9 di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Atas lnformasi tersebut team opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan lidik. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, akhirnya tersangka Yono berhasil diamankan.
"Saat melakukan penggerebekan terhadap rumah target, saat didalam rumah tersebut berhasil diamankan dan dari hasil penggeledahan badan serta rumah diamankan barang bukti,"ujarnya.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka, dia mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari NST Sumut (Dalam lidik) dengan cara dikirim melalui ekspedisi Bus ke RIS (dalam lidik) kemudian diserahkan ke tersangka.