MK Yakini Hasil Suara Akan Berubah Setelah Pergantian Petugas Antarwaktu
MK menilai titik paling kritis dari tugas penyelenggara Pemilu adalah menjaga kemurnian suara dari TPS hingga ditetapkan dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Karena itu segala bentuk tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya harus dilakukan secara cermat dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk selalu menjaga agar setiap keputusan yang diambil harus bebas dari pengaruh kepentingan politik atau pribadi, baik dari partai politik, massa pendukung, bahkan pemerintah daerah sekalipun.
Fakta itu semakin meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Distrik Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil Jayawijaya 4.
Baca juga: Alasan Kepala Desa Banyak yang jadi Koruptor