MK Yakini Hasil Suara Akan Berubah Setelah Pergantian Petugas Antarwaktu
RIAU24.COM - Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh meyakini pergantian petugas antarwaktu memicu perubahan hasil suara.
Hal ini dilontarkan setelah secara faktual menemukan fakta hukum salah satu pemicu perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya.
Disampaikannya saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang pleno MK, Senin 10 Juni 2024.
"Karena itu, berdasar fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, perubahan perolehan suara juga dipengaruhi intervensi dari luar selain penyelenggara maupun peserta Pemilu, termasuk tekanan publik in casu masyarakat setempat," ujarnya.
Meskipun seperti itu MK tidak dalam posisi memberi penilaian berkaitan aspek legalitas atas pemberhentian dan pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) antarwaktu di Distrik Asotipo.
Dalam persidangan, Saksi Bernadus Wetipo yang merupakan PPD Distrik Asotipo yang diberhentikan, mengaku tidak mengetahui perihal pemberhentiannya, usai meninggalkan ruang rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
MK menilai titik paling kritis dari tugas penyelenggara Pemilu adalah menjaga kemurnian suara dari TPS hingga ditetapkan dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Karena itu segala bentuk tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya harus dilakukan secara cermat dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk selalu menjaga agar setiap keputusan yang diambil harus bebas dari pengaruh kepentingan politik atau pribadi, baik dari partai politik, massa pendukung, bahkan pemerintah daerah sekalipun.
Fakta itu semakin meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Distrik Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil Jayawijaya 4.