Modus Ancam Sebar Video Pribadi, Ria Ricis Diperas Rp300 Juta
RIAU24.COM - Artis sekaligus youtuber Ria Ricis turut melayangkan laporan polisi, karena merasa menjadi korban pemerasan. Ia mengaku mendapatkan pengancaman serta pemerasan senilai Rp 300 juta dengan modus penyebaran video pribadi.
Hal tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024 lalu. Laporan tersebut sudah dibenarkan oleH Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," kata Kombes Pol Ade Ary dilansir dari detik.com, Senin (10/6).
Berdasarkan nama dari rekening yang dilampirkan oleh pemeras pada Ria Ricis, nama dalam rekening itu terdaftar atas nama Jeki.
"Disebutkan nomor rekening nya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jeki," tutur Kombes Pol Ade Ary.
Mengenai sosok pemeras ini, Polda Metro Jaya masih harus mendalami pelaku dibalik tindakan pengancaman dan pemerasan ini.