Modus Ancam Sebar Video Pribadi, Ria Ricis Diperas Rp300 Juta
RIAU24.COM - Artis sekaligus youtuber Ria Ricis turut melayangkan laporan polisi, karena merasa menjadi korban pemerasan. Ia mengaku mendapatkan pengancaman serta pemerasan senilai Rp 300 juta dengan modus penyebaran video pribadi.
Hal tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024 lalu. Laporan tersebut sudah dibenarkan oleH Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," kata Kombes Pol Ade Ary dilansir dari detik.com, Senin (10/6).
Berdasarkan nama dari rekening yang dilampirkan oleh pemeras pada Ria Ricis, nama dalam rekening itu terdaftar atas nama Jeki.
"Disebutkan nomor rekening nya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jeki," tutur Kombes Pol Ade Ary.
Mengenai sosok pemeras ini, Polda Metro Jaya masih harus mendalami pelaku dibalik tindakan pengancaman dan pemerasan ini.
"Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujar Kombes Pol Ade Ary.
Dalam kesempatan yang sama, Ria Ricis menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporannya.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. disini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," ucap Ria Ricis.
Tak hanya kepadanya saja, ancaman itu juga dilakukan pada orang-orang terdekat dan pihak manajemen.
"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas nya. saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelaku nya di Polda Metro Jaya Siber ini," ujar Ria Ricis.
Sederet bukti sudah Ria Ricis serahkan ke penyidik. Dia berharap laporannya segera diproses dan pelaku segera ditangkap.
"Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. katena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga," pungkasnya.