Modul Perlakuan Terhadap Anak Kasus Terorisme
RIAU24.COM - BENGKALIS - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bengkalis mengikuti launching dan diseminasi standar dan modul perlakuan anak kasus terorisme secara Virtual.
Kegiatan ini diselenggarakan direktorat jenderal pemasyarakatan melalui direktorat pembimbingan kemasyarakatan dan upaya keadilan Restoratif pemasyarakatan, baik secara langsung maupun virtual, Senin 10 Juni 2024.
"Ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak anak, anak binaan dan klien anak kasus terorisme,"kata Reynhard Silitonga
Menurutnya, direktorat jenderal pemasyarakatan bekerjasama dengan yayasan prasasti perdamaian telah selesai menyusun standar perlakuan terhadap anak.
"Anak binaan dan klien anak kasus terorisme dipemasyarakatan dan modul peningkatan kapasitas bagi petugas pemasyarakatan dalam perlakuan terhadapnya,"ujarnya.
Menurut Plt Dirjenpas, Reynhard Silitonga kembali mengatakan, bagi anak anak yang berkonflik membutuhkan penanganan spesial.