Menu

Diusung DPW PKB Maju Pilgub Jakarta, Anies Tak Bakal Dapat Perlakuan Istimewa

Rizka 13 Jun 2024, 22:53
Anies Baswedan
Anies Baswedan

RIAU24.COM Wasekjen PKB, Syaiful Huda, mengatakan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan (UKK) untuk maju di Pilgub Jakarta. 

Huda menyebut tak ada keistimewaan meski Anies sempat diusung maju dalam Pilpres 2024.

"Karena tahapannya begitu. Jadi kita tidak ingin mengistimewakan siapapun, termasuk ini memberi kesetaraan semua," kata Huda dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (13/6).

Ia menegaskan tahapan UKK harus diikuti setiap kandidat yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024.

Ketua Komisi X DPR itu menjelaskan waktu UKK yang bakal dijalani Anies akan diumumkan setelah DPP menerima surat pengajuan dari DPW PKB Jakarta.

"Biasanya kalau sudah surat diajukan oleh pihak DPW, kita akan proses selama dua hari dan, nanti dipastikan selama dua hari itu, kapannya akan kami beritahukan kepada desk pilkada DKI dan yang bersangkutan dalam hal ini Mas Anies," jelas dia.

Di sisi lain, Huda menegaskan PKB tetap harus berkoalisi dengan partai lain di Pilgub Jakarta 2024. Sebab, jumlah kursi PKB di Jakarta belum memenuhi syarat untuk mengusung secara mandiri.

"PKB 10 kursi di DPRD DKI Jakarta artinya belum memenuhi ambang batas 20 persen parliamentary threshold, butuh partai koalisi," kata dia.

Diberitakan, Anies telah diumumkan PKB Jakarta sebagai sosok yang didukung untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.

Ketua PKB Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan dukungan ini telah diputuskan pada rapat kerja PKB DKI Jakarta yang digelar di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juni 2024.

"PKB DKI Jakarta memutuskan Anies Baswedan menjadi calon tunggal untuk mencalonkan di 2024-2029 Pilkada DKI Jakarta," kata Ilyas.