Dipecat Dari Polri, Oknum Brigadir FH Jadi Bandar Narkoba Diringkus
RIAU24.COM - Seorang pecatan polisi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Pelaku inisial FH (36 tahun) yang pernah berdinas di Polda Riau ini ditangkap bersama lima orang tersangka lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan lima tersangka lainnya yang turut dibekuk, yakni AS (39 tahun), F (37 tahun), H (44 tahun), MC (42 tahun), dan HA (26 tahun).
Dari pelaku, Polda Riau menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih dan satu unit senjata airsoft gun. Keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar pada Senin (10/6/2024).
"Dari enam tersangka ini salah satunya yang berinisial FH mantan anggota Polri yang diberhentikan (PTDH) pada 2023. Dia terakhir berdinas di Yanma Polda Riau dengan pangkat terakhir brigadir," kata Manang Soebeti, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan, pelaku FH dipecat karena tersandung masalah narkoba. Kala itu dia sebagai pemakai.
Setelah dipecat, FH kemudian menjadi pengedar narkoba dan mendapatkan barang haram itu dari jaringan internasional.
"Dari tangan FH kita berhasil menyita satu kilogram sabu-sabu. Kita lakukan undercover buy kepada para tersangka dan dia sebagai penjual. Saat dites urine pelaku positif metamphetamine. Kalau dilihat dari barang bukti ada kaitannya dengan jaringan internasional," ungkapnya.
Keenam pelaku saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba contohnya tersangka FH mantan anggota Polri yang sudah dipecat karena kasus narkoba," pungkasnya