KPK Beberkan Akar Masalah UKT di PTN Melonjak Tinggi Setiap Tahunnya
RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan UKT di perguruan tinggi (PT) melonjak setiap tahunnya.
KPK mengatakan subsidi yang diberikan pemerintah kini banyak dipakai untuk sekolah milik lembaga atau kedinasan.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi yang digelar Senin (10/6/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pahala mengatakan alokasi subsidi yang tidak sepenuhnya mengalir untuk perguruan tinggi negeri itu membuat biaya UKT terus membengkak.
"Nah sekarang ini pemerintah memberi bantuan operasional hanya tiga, itu lah yang lewat seluruh PTN. Yang kasih PTN per siswa hanya tiga, yang tujuh disuruh cari sendkiri lewat orang tua. Itu lah UKT, itu lah jalur mandiri, itu lah bisnis PTN," kata Pahala.
"Tapi akibat dari yang (berkurang) tujuh ini lah keluar jalur mandiri, keluar kasus UKT dinaikin sedikit ribut. Ya karena pemerintah cuman kasih tiga," sambungnya.
Pahala menjelaskan dalam data yang dikantongi KPK ada anggaran Rp tujuh triliun APBN sebagai subsidi pemerintah untuk perguruan tinggi negeri.
Namun, jumlah itu berbanding jauh dengan anggaran yang diterima oleh kampus milik kementerian Lembaga.
"Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuman Rp 7 triliun. Sementara Rp 32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian lembaga," katanya.
Menurut Pahala, KPK juga menemukan sejumlah alokasi anggaran di kampus kedinasan yang dipakai dengan tidak tepat.
Dia menilai jika alokasi anggaran ini bisa diperbaiki seharusnya membuat persoalan biaya UKT naik di PTN tiap tahunnya tidak terjadi.
"Nah ini yang kita lihat satu-satu bahkan ada kementerian lembaga memasukkan ke dalam 20 persen anggaran pendidilkan ternyata dibikin SMK. SMK dimasukkin ke perguruan tinggi. Dia bikin Diklat internal tapi nge-charge-nya buat pendidikan tinggi," ujar Pahala.
"Pendidikan ini yang di kementerian lenbaga ternyata menyimpan banyak masalah yang kita bilang ini kalau kita bersihin bisa masuk Dikti, bisa nambahin BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri)," sambungnya.
(***)