Dijanjikan Upah 25 Juta Rupiah, Warga Pambang Pesisir dan Muntai Dicokok Satnarkoba, Tiga DPO
"Hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti dua paket sabu, satu buah tas sandang dan dua handpone,"ungkapnya.
Tak sampai disitu saja, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ke dua tersangka, Omo menerangkan bahwa baru saja tiba dari Malaysia bersama dengan Muhadir (DPO) yang membawa 3 bungkus narkotika jenis sabu, akan tetapi sudah diserahkan ke Deni dan Adis (DPO). Sedangkan tersangka Ojan bertugas berjaga-jaga di pesisir pantai.
"Dari handphone milik tersangka Omo yang disita, tim mendapatkan petunjuk bahwa Deni (DPO) meletakan sebuah tas yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dipinggir Jalan utama Muntai dekat SMP 08 Muntai, atas petunjuk tersebut sekira pukul 14.00 wib Tim menuju tempat yang dimaksud, dari tempat tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas ransel motif kartoon warna ungu dan satu bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu,"ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Omo mengakui bahwa benar membawa 3 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Desa Muntai Bengkalis, yang mana pekerjaan itu diperoleh dari Muhadir (DPO), untuk tersangka Omo dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp 15.000.000 juta rupiah, sedangkan Ojan dijanjikan akan memperoleh upah sepuluh juta rupiah jika pekerjaan sudah selesai.