Menu

Dijanjikan Upah 25 Juta Rupiah, Warga Pambang Pesisir dan Muntai Dicokok Satnarkoba, Tiga DPO

Dahari 22 Jun 2024, 14:49
Barang bukti tersangka
Barang bukti tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seberat 927,74 gram narkotika jenis sabu dari dua orang pelaku berinisial SL alias Omo (32 seorang Nelayan warga, Jalan Nelayan, RT/RW 002/004, Desa Pambang Pesisir dan OFN alias Ojan (20) warga Desa Muntai Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditangkap Polisi.

Tersangka Omo dan Ojan ditangkap Sabtu 8 Juni 2024 pukul 01.30 Wib tepatnya di Jalan Parit Banan, Desa Muntai, Kecamatan Bantan tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Keduanya merupakan kurir narkoba jenis sabu. Turut diamankan satu bungkus plastik sabu warna hijau merk Guanyinwang berisikan sabu berat  927,74 gram, dua paket berisikan narkotika jenis sabu, satu buah tas ransel kecil  motif kartun warna ungu dan tas sandang beserta dua unit handpone,"ungkap Kapolres Bengkalis melului Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 22 Juni 2024.

Awalnya, team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama SL alias Omo diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia ke pulau Bengkalis.

Atas informasi tersebut team opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. 

Setelah diperoleh  informasi yang akurat, pada hari Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wib dini hari, tim melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Desa Muntai, dari dalam rumah tersebut berhasil ditangkap dan diamankan 2 orang tersangka. 

"Hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti dua paket sabu, satu buah tas sandang dan dua handpone,"ungkapnya.

Tak sampai disitu saja, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ke dua tersangka, Omo menerangkan bahwa baru saja tiba dari Malaysia bersama dengan Muhadir (DPO) yang membawa 3 bungkus narkotika jenis sabu, akan tetapi sudah diserahkan ke Deni dan Adis (DPO). Sedangkan tersangka Ojan bertugas berjaga-jaga di pesisir pantai.

"Dari handphone milik tersangka Omo yang disita, tim mendapatkan petunjuk bahwa Deni (DPO) meletakan sebuah tas yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dipinggir Jalan utama Muntai dekat SMP 08 Muntai, atas petunjuk tersebut sekira pukul 14.00 wib Tim menuju tempat yang dimaksud, dari tempat tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas ransel motif kartoon warna ungu dan satu bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu,"ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Omo mengakui bahwa benar membawa 3 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Desa Muntai Bengkalis, yang mana pekerjaan itu diperoleh dari Muhadir (DPO), untuk tersangka Omo dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp 15.000.000 juta rupiah, sedangkan Ojan dijanjikan akan memperoleh upah sepuluh juta rupiah jika pekerjaan sudah selesai.