Haji 2024: Mesir Tindak Perusahaan Pariwisata, Tuduh Sebabkan Kematian Jemaah
RIAU24.COM - Pemerintah Mesir mengatakan pada hari Sabtu (22 Juni) bahwa mereka menarik lisensi dari 16 perusahaan pariwisata dan merujuk mereka ke jaksa penuntut umum, menuduh mereka bertanggung jawab atas kematian peziarah Mesir di Mekah.
Sebuah unit yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mostafa Madbouly dibentuk untuk mengatasi situasi tersebut.
Mengutip sumber-sumber medis dan keamanan, kantor berita Reuters melaporkan bahwa setidaknya 530 warga Mesir tewas selama ziarah tahun ini.
Sementara itu, sebuah pernyataan dari unit tersebut mengatakan bahwa 31 kematian dikonfirmasi akibat penyakit kronis.
Pernyataan itu mengatakan bahwa perusahaan pariwisata yang memfasilitasi perjalanan mereka yang meninggal tidak memberi mereka layanan apa pun, termasuk medis.
Tidak ada akomodasi yang sesuai yang disediakan
Perusahaan-perusahaan pariwisata telah disalahkan karena mengirim peziarah ke Arab Saudi dengan visa kunjungan pribadi, daripada visa haji yang memungkinkan akses ke Mekah di mana ritual haji berlangsung.
Layanan medis yang ditawarkan oleh otoritas Saudi untuk meringankan kesulitan ziarah tidak ditawarkan kepada mereka yang bepergian dengan visa pribadi, Reuters melaporkan.
Unit pemerintah menunjukkan bahwa para peziarah yang meninggal harus berjalan melalui padang pasir ke Mekah untuk menghindari penangkapan atau deportasi.
Pihak berwenang, sementara itu, mengatakan bahwa perusahaan juga tidak menyediakan akomodasi yang layak bagi para peziarah.
Hal ini menyebabkan kelelahan para jemaah karena suhu tinggi.
Mayoritas korban tidak terdaftar
Kairo mendokumentasikan 31 kematian di antara peziarah Mesir yang terdaftar, mengutip penyakit kronis sebagai penyebab kematian.
Unit lebih lanjut mengatakan bahwa Sebagian besar dari mereka yang meninggal tidak terdaftar.
Dalam sebuah pernyataan, kabinet Mesir mengatakan, "Perdana menteri telah memerintahkan lisensi perusahaan-perusahaan ini untuk dicabut, manajer mereka untuk dirujuk ke jaksa penuntut umum, dan pengenaan denda untuk menguntungkan keluarga para jemaah yang meninggal karena mereka."
(***)