Mesir Tuntut 16 Agen Travel usai 1.100 Jemaah Haji Meninggal Dunai di Saudi
RIAU24.COM -Sebanyak 1.100 orang jemaah haji meninggal dunia tahun ini.
Pemerintah Arab Saudi menyebut hal itu efek dari panas ekstrem, sementara pemerintah Mesir menyalahkan pihak travel.
Dilansir Deutsche Welle dan Channel News Asia, Minggu (21/6/2024), pejabat senior Saudi membela pengelolaan ibadah haji yang dilakukan kerajaan setelah berbagai negara melaporkan lebih dari 1.100 jemaah meninggal.
"Negara tidak gagal, tapi ada kesalahan penilaian di pihak masyarakat yang tidak menyadari risikonya," kata pejabat tersebut kepada AFP dalam komentar pertama pemerintah mengenai jumlah jemaah yang meninggal.
Penghitungan AFP pada hari Jumat, yang mengumpulkan pernyataan resmi dan laporan dari diplomat yang terlibat dalam respons tersebut, menyebutkan jumlah jemaah haji meninggal mencapai 1.126 orang, lebih dari separuhnya berasal dari Mesir.
Pejabat senior Saudi mengatakan pemerintah Saudi telah mengkonfirmasi 577 kematian dalam 2 hari tersibuk ibadah haji: Sabtu (15/6) ketika jamaah berkumpul di Arafah dan Minggu (16/6) ketika jemaah melakukan ritual di Mina.
Mesir Tuntut Agen Travel
Banyaknya jemaah haji yang meninggal membuat Pemerintah Mesir mengumumkan rencana penuntutan terhadap 16 agen perjalanan.
Mesir juga akan mencabut izin mereka atas kematian warga Mesir selama melaksanakan haji di Makkah.
Setidaknya, 658 jemaah yang meninggal adalah orang Mesir.
Setelah pertemuan darurat mengenai kematian jemaah haji, pemerintah Mesir mengatakan tingginya angka kematian di antara jemaah asal Mesir adalah konsekuensi langsung dari beberapa agen perjalanan yang mengabaikan aturan dengan mengirimkan jemaah 'tidak terdaftar'.
Untuk melakukan ibadah haji, jemaah harus memiliki izin resmi dari Arab Saudi untuk memasuki negara tersebut.
Saudi sendiri telah menerapkan sistem kuota setiap tahunnya karena keterbatasan tempat pelaksanaan ibadah.
Kairo berpendapat beberapa agen perjalanan mengirim jemaah ke Arab Saudi dengan visa kunjungan pribadi, bukan visa haji.
Visa semacam itu tidak mengizinkan pemegangnya mengakses Makkah.
(***)