Mencuri Emas, Dua Orang Perempuan Di Bengkalis Ditangkap Polisi, Uang Habis Untuk Beli Narkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan pertolongan jahat satu diantaranya pegawai negeri sipil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa 2 Juli 2024 pukul 10.00 Wib kemarin.
Kasus pencurian tersebut sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana. Kedua tersangka antaranya berinisial ESD (43) warga Jalan Laksamana Damon merupakan seorang PNS dan AM warga Jalan Antara, Desa Wonosari kedua tersangka merupakan perempuan.
Aksi ESD dan AM melakukan pencurian berupa emas pada Jumat 7 Juni pukul 14.00 Wib tepatnya di Jalan Hangtuah, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Ia ditangkap dilokasi berbeda diantaranya di taman andam dewi dan disebuah rumah desa wonosari.
"Ada satu orang korban dan satu saksi yang melaporkan kedua tersangka ini dengan barang bukti berupa satu lembar surat emas,"ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kamis 4 Juli 2024.
Diutarakan AKP Gian bahwa kronologi kejadian perkara, Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib disaat korban mengeluarkan lemari dari dalam kamar dan disaat itu dompet ditempat liontin emas korban terjatuh dari lemari dan disaat itu juga korban mengeceknya dan tidak ditemukanya Liontin Emas tersebut.
Kemudian korban mencurigai salah satu orang yang menumpang tinggal dirumah korban yang bernama EH dimana saat itu juga korban menginterogasinya dan menanyakan kepada EH tentang Liontiun emas itu.
"EH menjawabnya tidak ada dan kemudian korban curhat kepada temannya bernama BM dan dibilangnya kita cek aja kedukun dan disaat itu Eka ada mendengar korban lagi becerita dan keesokan harinya Eka langsung pergi meninggalkan rumah korban, kemudian mencarinya kembali dan menanyakan kepastian kehilangan Liontin emas itu dan dia mengakuinya telah mengambil dan menggadaikan kepada Ade,"ungkap Kasatreskrim.
Korban mendatangi Ade dan mengakui telah menerima emas liontin dari Eka yang mana Ade telah menjualnya kembali kepada tukang Emas patah patah seharga Rp 2.750.000 dan uang yang diterima sama Eka sebanyak Rp 1.650.000 dan selanjutnya korban membujuk Eka untuk mengembalikan Liontin emas korban dengan cara korban akan mengganti uang yang telah terpakai atau digadaikan.
Setelah itu Eka pergi meninggalkan rumah sampai saat ini. Dan oleh karena itu korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp7.000.000. Oleh sebab itu korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polres untuk di proses lebih lanjut.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah menerima laporan dari korban bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian penyidik satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Selanjutnya atas perintah Kasatreskrim AKP Gian Wiatma J melalui Kanit Pidum Ipda Doni Irawan langsung merintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, Dan berdasarkan informasi masyarakat Team Opsnal mengetahui terduga pelaku pencurian tersebut adalah Eka dan berhasil menangkapnya.
Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku tersebut mengaku telah membagi rata uang hasil penjualan emas tersebut dan uangnya telah habis di gunakan untuk membayar kontrakan dan membeli narkoba.