Bawaslu Janji Pelototi Putusan DKPP Usai Pecat Hasyim dari Jabatan Ketua KPU
RIAU24.COM - Anggota Bawaslu Puadi berjanji akan mengawal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari dari jabatan sebagai ketua dan anggota KPU.
"Bawaslu diberi tugas dan kewenangan mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, tapi termasuk putusan Bawaslu sendiri, kemudian putusan MK, termasuk putusan para hakim," ujarnya dikutip dari rmol.id, Jumat 5 Juli 2024.
Bicara soal muatan putusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari dari KPU, pihaknya tidak berwenang mengomentari.
"Terkait putusan DKPP, Bawaslu tidak bisa memberikan penilaian. Bawaslu hanya bisa menghormati putusan yang dikeluarkan DKPP," sebutnya.
Menurutnya, tujuan mengawal putusan DKPP terkait pemecatan Hasyim agar tidak mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Jadi Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan putusan itu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan berjalan konsisten," sebutnya.
"Sehingga apa yang menjadi atensi dari tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai tahapan yang berlangsung," tutupnya.