Menu

PN Bandung Perintahkan Pegi Setiawan Di Bebaskan, Begini Kata Polda Jabar

Zuratul 8 Jul 2024, 11:58
Sah! PN bandung Perintahkan Pegi Setiawan Di Bebaskan. (X/Foto)
Sah! PN bandung Perintahkan Pegi Setiawan Di Bebaskan. (X/Foto)

RIAU24.COM -Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. 

Hakim meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan sebagai tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, dilansir detikJabar, Senin (8/7/2024).

Pegi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam hal ini, Polda Jabar selaku termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.

Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan tak berlandaskan hukum. 

Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman

Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya patuh pada putusan hakim soal praperadilan Pegi Setiawan.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7).

"Ya nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim," pungkasnya. 

(***)