Menu

Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan Menurut Pasal 95 KUHP, Nominalnya Tembus 3 DIgit

Zuratul 9 Jul 2024, 10:46
Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan Menurut Pasal 95 KUHP, Nominalnya Tembus 3 DIgit. (X/Foto)
Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan Menurut Pasal 95 KUHP, Nominalnya Tembus 3 DIgit. (X/Foto)

Namun, sebagai korban salah tangkap tak sedikit warganet yang menganggap Pegi pantas menerima uang ganti rugi. 

Lantas berapa sih uang ganti rugi yang bakal didapat Pegi dalam kasus Vina Cirebon?

Dijelaskan dalam  Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah.

Pasal 95 KUHP menyebutkan bahwa tersangka berhak menerima atas ganti rugi bila penahanan yang dilakukan terhadapnya terbukti salah.

Nominal ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp100.000.000. Jumlah tersebut bisa lebih besar jika penahanan yang dilakukan menyebabkan cacat atau kematian.

Halaman: 123Lihat Semua