Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan Menurut Pasal 95 KUHP, Nominalnya Tembus 3 DIgit
Adapun Pembayaran ganti rugi bagi korban salah tangkap ini akan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(***)
Adapun Pembayaran ganti rugi bagi korban salah tangkap ini akan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(***)