Berikan Keterangan Palsu, Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Laporkan Aep dan Dede
RIAU24.COM - Keluarga terpidana kasus pembunuhan pasangan Vina Cirebon dan Eki melaporkan sejumlah dugaan keterangan palsu dari saksi Aep dan Dede ke Bareskrim.
Kuasa hukum keluarga, Roely Panggabean menyampaikan laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar Roely, Rabu (10/7).
Dia menyampaikan, Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa oleh penyidik kepolisian yang dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
"Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede, yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di smp 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan ke TKP dengan meminta kesaksian pada penduduk setempat. Namun demikian, Roely menyatakan untuk pembuktiannya diserahkan kepada kepolisian.