Menu

MAKI Kecewa Putusan Hakim Tak Beratkan SYL, Desak KPK Ajukan Banding 

Zuratul 12 Jul 2024, 10:05
MAKI Kecewa Putusan Hakim Tak Beratkan SYL, Desak KPK Ajukan Banding. (X/Foto)
MAKI Kecewa Putusan Hakim Tak Beratkan SYL, Desak KPK Ajukan Banding. (X/Foto)

RIAU24.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa dengan keputusan hakim yang memvonis Mantan mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan anak buah. 

MAKI menilai kalau seharusnya SYL divonis bui seumur hidup. 

"MAKI menyatakan tidak puas dan kecewa. Harusnya 15 tahun itu minimal, bahkan hakim tidak boleh terpaku tuntutan. Tuntutan 15 boleh kok jadi 20. Dan kalau kita berkeinginan, masyarakat itu, mestinya seumur hidup," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Boyamin menjelaskan mengapa seharusnya SYL divonis bui seumur hidup. Alasannya karena SYL mengkhianati amanah dan kepentingan para petani.

"Karena apa? Dia seorang Menteri, jabatan tinggi mengkhianati amanah. Kedua, terkait dengan kepentingan masyarakat luas, karena petani-petani," ujarnya.

"Ketiga, ini hasil atau terkait korupsi ini uang ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang sifatnya remeh temeh," ucapnya.

Halaman: 12Lihat Semua