Bawa 7 Kilogram Sabu Atas Perintah Bos Malaysia, Dua Warga Rupat Diringkus Tim Gabungan Elang Melaka
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim gabungan Elang Melaka Satnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Bea dan Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah lumayan besar.
Pengungkapan tersebut sebanyak 7 bungkus besar sabu seberat 7,81,62 gram pada 26 Juni 2024 pukul 06.00 Wib di TKP Jalan Jendral Sudirman Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau.
Adapun dalam kasus ini ditangkap dua orang tersangka diantaranya, SI (38) warga Jalan Teluk Sepotong, RT 09 RW 05, Desa Teluk Lecah, Rupat dan TS (45) warga Jalan Sudirman RT 08 RW 05 Teluk Lecah Rupat.
"Tersangka merupakan kurir dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Jumat 12 Juli 2024.
Diutarakannya, untuk barang bukti yang diamankan berupa 7 paket besar sabu dan satu unit sepeda motor yamaha R15 warna hitam.
Berawal, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan masuk ke pulau rupat. Atas infomasi itu tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek rupat dan Bea Cukai Bengkalis langsung melakukan penyelidikan.