KPU Riau Siap Terima Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau siap menerima pendaftaran lembaga pemantau, lembaga survei, jajak pendapat dan perhitungan cepat pada Pilgub Riau 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, dalam Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru 15-17 Juli 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota dan pegiat Pemilu/Lembaga Pemantau di Provinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut Nugroho menyampaikan hal-hal teknis mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat yang dibuka hingga tanggal 16 November 2024.
"Persyaratan untuk pemantau dalam negeri yang pertama adalah berbadan hukum, kedua bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan yang keempat terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,"ujar Nugroho.
Selain itu Nugroho juga menjelaskan bahwa untuk Pemantau Asing pendaftaran melalui KPU RI dengan syarat diantaranya harus memperoleh akreditasi oleh KPU.