Uni Eropa Larang Kandungan BPA di Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024
RIAU24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan aturan terkait penggunaan bahan kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman. Di Eropa, BPA bahkan akan dilarang pada akhir 2024.
"Negara-negara anggota telah menyetujui proposal dari Komisi untuk melarang Bisphenol A (BPA) dalam bahan kontak makanan (FCM) (makanan dan minuman)," sebagaimana dikutip ec.erupa.eu, Rabu (17/7/2024).
Bahan BPA dilarang digunakan di dalam makanan kaleng, botol air minum, gelas plastik, dan baki, dianggap berbahaya untuk sistem kekebalan tubuh oleh Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA). Perusahaan diberi waktu transisi selama 18 hingga 36 bulan untuk mematuhi larangan ini.
Berdasarkan data pemeriksaan BPOM selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum dari 0,6 ppm meningkat berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian migrasi BPA di ambang 0,05-0,6 ppm, meningkat berturut-turut hingga 41,56 persen.