Negara Raup Pajak Digital Rp25,8 T, Sumber dari Kripto hingga Pinjol
RIAU24.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun hingga 30 Juni 2024.
Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kripto, hingga penerimaan dari perusahaan pinjaman online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech P2P lending atau perusahaan pinjol sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun.
Sementara itu, sampai dengan Juni 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun.