Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ungkap Kasus Ganja Kering 5 Kg dan Ringkus 2 Pelaku
RIAU24.COM - Rokan Hilir, - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kg pada Kamis (18/07) malam. Dua orang pelaku yang diamankan adalah RS alias Robi (82) dan MI alias Idris (42).
Kanit Reskrim Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari, S.Tr.K, menyampaikan informasi keberhasilan tim Opsnal dalam operasi tersebut.
"Pada Kamis (18/07) sekitar pukul 23.45 WIB, Tim Opsnal berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jl. H. Adnan Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil – Riau, tepatnya di perkebunan milik warga," ujar Iptu Renaldy pada Sabtu (20/07/2024).
Disampaikannya, kasus ini terungkap setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
"Tim Opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dan berhasil mengidentifikasi salah seorang lelaki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika," tambahnya.
Tim Opsnal segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku setelah mendapatkan informasi tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 paket besar narkotika yang diduga ganja kering," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Idris. Tim Opsnal kemudian berhasil menangkap Idris di rumahnya. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 bungkusan ganja kering berbalut lakban cokelat, 1 unit becak motor tanpa nomor polisi, 1 unit handphone merk VIVO warna hitam, 1 unit handphone merk NOKIA warna biru hitam, dan 2 buah kantong plastik warna hitam.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Iptu Renaldy.