Pria di Gresik Tega Produksi Ratusan Konten Asusila Ponakan, Alasannya Tak Masuk Akal
Erdi mengatakan korban dalam kasus ini adalah keponakan BAH.
Erdi mengatakan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Erdi menyebutkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," tuturnya.
Erdi mengatakan pihak Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian langkah preemptif atau pencegahan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Dia menegaskan polisi akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.