Kemendikbud Tegas! Joki Tugas Bentuk Plagiarisme, Pelaku Bisa Dipidana
RIAU24.COM -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan jasa joki tugas adalah salah satu bentuk pelanggaran etika dan hukum.
Joki tugas disebut sebagai bentuk plagiarisme yang dilarang undang-undang.
"Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum," kata Kemendikbudristek saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
"Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ucap mereka.
Menurut Kemendikbudristek, civitas academica harus menggunakan kemampuan sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademik. Kemendikbudristek pun meminta semua pihak ikut memantau praktik joki tugas.
"Bagi warganet yang menemukan praktik plagiarisme/kecurangan akademik, laporkan ke ult.kemdikbud.go.id atau posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id @Itjen_Kemdikbud," kata mereka.
Joki tugas memang bukan hal asing dalam dunia pendidikan. Kini, jasa joki tugas kian menggeliat.
Para penyedia jasa tidak main-main membuka 'bisnis' itu, bahkan ada yang sudah berbentuk perseroan terbatas (PT).
Peminatnya pun tak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (followers) lebih dari 280 ribu. Jasa itu juga telah dipromosikan oleh sejumlah selebgram.
Namun, kini laman penyedia jasa joki tugas itu sudah tidak bisa diakses.
(***)