Peras ASN Pemkab Bogor, Pegawai KPK Gadungan Ditetapkan Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - Yusup Sulaeman, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memeras pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor kini harus berurusan dengan polisi. Ia dijerat pasal berlapis.
"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dilansir dari detik.com, Jumat (26/7).
Akibat perbuatannya, YS terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. YS saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor.
"Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan. Dari empat orang tersebut, ada kabid di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
"Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana," kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto.