PP Kesehatan Diterbitkan Jokowi, Korban Pemerkosaan Dibolehkan Aborsi
Yakni terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis, hingga ketahanan kefarmasian.
Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, ada beberapa sub yang menarik. Contohnya dalam Pasal 4 Ayat 1 disebutkan setiap bayi wajib memperoleh ASI. Ibunya pun berhak diberikan fasilitas untuk memberikan ASI.
Lalu pada aturan yang sama juga memperbolehkan untuk melakukan aborsi, namun dengan syarat yang ketat.
Disebutkan bahwa harus adanya keadaan darurat yang mengancam kesehatan dan jiwa ibu atau janin beresiko lahir cacat yang tidak bisa diperbaiki sehingga tidak memungkinkan untuk hidup.
Budi juga merincikan bahwa prses perancangan PP Kesehatan ini telah dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023.
Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023 hingga April 2024.