Pemkab Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023
RIAU24.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis H. Ersan Saputra TH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 Kabupaten Bengkalis.
Ranperda tersebut disampaikan saat mengikuti rapat evaluasi Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Kamis 1 Agustus 2024, di aula Kantor BPKAD Provinsi Riau.
Rapat dipimpin langsung Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau Hartono, dan didampingi anggota DPRD Bengkalis H. Adri, Kepala BPKAD Bengkalis H. Aready.
Dalam sambutan tertulis Bupati dibacakan H. Ersan Saputra TH mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau atas kesediaan untuk menjadwalkan rapat evaluasi/pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023.
Selanjutnya Ersan berharap, pasca rapat evaluasi ini nantinya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 dan Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dapat segera ditindaklanjuti dalam proses dan tahapan berikutnya.
Ersan mejelaskan secara umum, Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023, dasar hukum, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Pemerintahan.