Menu

Pemkab Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023

Dahari 1 Aug 2024, 12:02
Pemkab Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023
Pemkab Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023

RIAU24.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis H. Ersan Saputra TH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 Kabupaten Bengkalis.

Ranperda tersebut disampaikan saat mengikuti rapat evaluasi Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Kamis 1 Agustus 2024, di aula Kantor BPKAD Provinsi Riau.

Rapat dipimpin langsung Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau Hartono, dan didampingi anggota DPRD Bengkalis H. Adri, Kepala BPKAD Bengkalis H. Aready.

Dalam sambutan tertulis Bupati dibacakan H. Ersan Saputra TH mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis  mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau atas kesediaan untuk menjadwalkan rapat evaluasi/pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023.

Selanjutnya Ersan berharap, pasca rapat evaluasi ini nantinya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 dan Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dapat segera ditindaklanjuti dalam proses dan tahapan berikutnya.

Ersan mejelaskan secara umum, Ranperda  tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023, dasar hukum, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Pemerintahan.

Lalu Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya tahapan yang telah dilalui pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau selama 28 hari kerja,  sesuai dengan surat tugas No.46/ST/ XVIII.PEK/02/2024 tanggal 07 Februari 2024, untuk melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023.

"Kami berharap, semoga Ranperda ini, dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Mengingat, dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka kita semua dapat menggunakan silpa dan menuangkannya dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis,"harap Ersan.

Ersan tegaskan, kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan segala saran, masukan dan koreksi dari BPKAD Provinsi Riau.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau Hartono, kala itu mempertanyakan satu persatu kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pelaksanaan anggaran APBD tahun 2023.

Selanjutnya Hartono juga memberikan pemahaman, solusi, koreksi dan saran kepada semua Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis kedepannya supaya lebih pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terlaksana dengan baik tanpa ada catatan.

"Kami sangat bangga dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, karena telah menghadirkan semua Perangkat Daerah dalam rapat evaluasi Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 Bengkalis. Sehingga pembahasan/evaluasi kita sempurna, dan saya bisa bertanya langsung kepada dinas terkait,"ucapnya.

Rapat evaluasi Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 diikuti Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis