Keluarkan Keppres, Jokowi Tunjuk Menteri Bahlil jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN
RIAU24.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penunjukan itu diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024.
Keppres itu ditandatangani Jokowi dan mulai berlaku Senin (5/8).
"Susunan ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: a. Ketua : Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal," bunyi pasal 5 Keppres Nomor 25 Tahun 2024.
Bahlil akan dibantu dua wakil ketua dalam satgas itu. Mereka adalah Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Otorita IKN yang saat ini dijabat sementara oleh Basuki Hadimuljono.
Wakil Kepala Otorita IKN yang saat ini dijabat Raja Juli Antoni akan berposisi sebagai sekretaris di satgas itu.
Lalu Jokowi juga menunjuk mantan Staf Ahli Jaksa Agung Firdaus Dewilmar di posisi itu.
Beberapa pejabat menjadi anggota satgas tersebut, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Prabowo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas itu memiliki sembilan tugas. Namun, secara garis besar, pasal 1 menugaskan satgas untuk membenahi semua aspek di IKN demi menggenjot investasi di ibu kota negara itu.
"Dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 keppres tersebut.
(***)