Tujuh Fraksi DPRD Bengkalis Setujui Ranperda RPJPD Segera Disahkan
RIAU24.COM - Sebanyak Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkalis 2025-2045 agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing fraksi, usai mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJPD yang disampaikan anggota DPRD Bengkalis, Febriza Luwu dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bengkalis, Rabu 7 Agustus 2024.
Fraksi pertama yang menyatakan menyetujui Ranperda RPJPD segera disahkan adalah, Fraksi PKS dengan juru bicara, Sanusi.
Fraksi kedua Partai Golkar dengan juru bicaranya Ruby Handoko. Lalu PDI Perjuangan oleh Febriza Luwu. Kemudian, Fraksi PAN disampaikan oleh Zainal.
Fraksi kelima yang setuju adalah Partai Gerindra menunjuk juru bicara Andi Fahlevi. Fraksi keenam Kebangkitan Bintang Demokrat disampaikan oleh Irmi Syakip Arsalan dan terakhir, Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia, Askori.
Atas persetujuan tersebut, Bupati Bengkalis Kasmarni yang hadir mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus DPRD Bengkalis yang secara marathon telah melakukan pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045.