Suga BTS Diamankan Polisi Gegara Naik Skuter Listrik Dalam Kondisi Mabuk
RIAU24.COM -Suga BTS tersandung masalah hukum. Dia rupanya sempat diamankan polisi baru-baru ini.
Rapper boyband BTS ini didakwa atas kasus mengemudi dalam keadaan mabuk pada 6 Agustus 2024.
Suga BTS diketahui mengendarai skuter listrik sendirian dalam kondisi mabuk. Dia disebut sempat terjatuh hingga akhirnya dibawa ke kantor polisi terdekat.
Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) pemilik nama asli Min Yoongi ini sudah dicabut. Dia juga diminta buat bayar denda.
Terkait ini, Suga BTS pun sudah angkat. Pelantun Fire ini menyampaikan permohonan maafnya..
"Halo, ini Suga. Saya sangat berat hati dan meminta maaf karena menyampaikan kabar mengecewakan kepada Anda," katanya mengawali.
"Setelah minum saat makan malam kemarin malam, saya mengendarai skuter listrik pulang," ungkap Suga BTS.
"Saya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena saya merasa puas diri karena jaraknya dekat dan saya tidak menyadari bahwa menggunakan skuter listrik sambil mabuk adalah hal yang dilarang," sambungnya lagi.
"Saya terjatuh saat memarkir skuter di depan rumah saya, dan petugas polisi di dekatnya melakukan tes breathalyzer, mengakibatkan SIM saya dibatalkan dan saya dikenakan denda," jelasnya.
"Meskipun tidak ada korban atau fasilitas yang rusak dalam proses ini, namun sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya tanpa alasan apa pun, dan saya dengan tulus meminta maaf kepada semua orang," tutur Suga BTS.
"Saya meminta maaf kepada semua orang yang terluka karena tindakan saya yang ceroboh dan salah," imbuhnya.
"Saya akan lebih berhati-hati dalam tindakan saya di masa depan untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi," tandasnya.
(***)