Menu

BKKBN Ungkap Alasan Aborsi Diperbolehkan Hanya untuk 2 Syarat

Devi 9 Aug 2024, 15:18
BKKBN Ungkap Alasan Aborsi Diperbolehkan Hanya untuk 2 Syarat
BKKBN Ungkap Alasan Aborsi Diperbolehkan Hanya untuk 2 Syarat

"Ini darurat sudah diperkosa, dia stres, hamil lagi. Takut stres. Nah dikaji hal ini kalau diperkosa terus stres, kalau tidak diaborsi, dia bisa skizofrenia, bisa depresi, bisa bunuh diri. Sehingga mengancam jiwa. Mengancam keselamatan. Akhirnya ini diputuskan, boleh diaborsi," ucapnya saat ditemui di Kantor BKKBN Pusat, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024).

Aborsi yang dilakukan juga tidak sembarangan. Sebab, ada batas usia yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi. Terkait batas usia legal untuk aborsi, dr Hasto menyebut nantinya akan ada regulasi yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Untuk diingat, sebenarnya ini bukan kali pertama aborsi diatur oleh pemerintah. Sebelumnya, aturan tentang aborsi menetapkan usia kandungan maksimal 40 hari sebagaimana tercantum pada pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Sedangkan pada Undang-undang No 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ditetapkan usia kandungan yang diperbolehkan untuk aborsi pada kondisi khusus tersebut adalah 14 minggu.

Selain wanita hamil yang diperkosa, dr Hasto menyebut ada sejumlah kedaruratan lainnya yang memungkinkan wanita tersebut diperbolehkan aborsi. Khususnya bagi wanita yang mengalami kondisi kesehatan tertentu, serta janin yang tak sempurna. Istilah lainnya, kata dr Hasto, adalah abortus medicinalis atau aborsi dengan alasan darurat kesehatan.

"Misalkan ibu yang sakit jantung. Hamil muda, sakit jantung. Kalau ini diteruskan, jantungnya tambah berat. Dia umur 36 minggu hamil, atau 32 minggu hamil, ibunya bisa tidak selamat," ucapnya. *** 

Halaman: 12Lihat Semua