Banjir Kritik ke Ketum BPIP soal Paskibraka Lepas Jilbab, Pernah Larang Cadar hingga Agama
RIAU24.COM - Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 kali ini tidak ada yang menggunakan jilbab dan hal itu kini menjadi sorotan.
Sontak hal ini mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak dikarenakan viral di media sosial yang mempertanyakan hal tersebut.
Diketahui, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP.
Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.
"Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka," demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.
Dalam SE ini diatur mengenai tata pakaian Paskibraka. Aturan ini ada di bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.