Diduga Oknum Pengurus PDI P Beri Laporan Palsu Dana Bantuan Parpol
Namun setiap parpol tidak akan mendapat anggaran yang sama.
Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik telah mengatur bagaimana skema penghitungan pembagian dari anggaran parpol.
UU Nomor 2 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik dihargai per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif.
Saat dikonfirmasi yang bersangkutan bendahara DPD PDI P Riau, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan saat dikonfirmasi lewat WhatsApp dan telepon.