Pengedar Sabu Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 12,46 gram sabu beserta satu orang tersangka inisial RS alias Budi (31) diringkus Satnarkoba dibackup BKO 125 Polres Bengkalis, Rabu 14 Agustus 2024 kemarin lalu.
Tersangka RS alias Budi diringkus di rumah Jalan beringin Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyampaikan bahwa tersangka RS merupakan pengedar sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ada empat bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 12.46 gram, dua unit handphone, satu buah dompet kecil warna putih, satu buah sendok sabu dan uang tunai Rp140.000 rupiah,"ujar Kasatnarkoba, Selasa 20 Agustus 2024.
Diutarakannya, pengungkapan tersebut bermula atas penangkapan SJM alias Nainggolan dan tersangka ESA alias Eko.
Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama dengan unit BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis mengetahui target yang sedang berada di sebuah rumah jalan beringin desa koto pait kecamatan talang muandau kabupaten Bengkalis.