Menu

MK Sah Ubah syarat Pilkada, Parpol Bisa usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD

Zuratul 20 Aug 2024, 13:57
MK Sah Ubah syarat Pilkada, Parpol Bisa usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD. (X/@asumsi)
MK Sah Ubah syarat Pilkada, Parpol Bisa usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD. (X/@asumsi)

RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak miliki kursi di DPRD.

Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Halaman: 12Lihat Semua