Pimpinan DPRD Bengkalis dan Bupati Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS 2025
RIAU24.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025, Senin 19 Agustus 2024, di ruang rapat Paripurna DPRD.
Rapat paripurna ini, dipimpin langsung Pimpinan DPRD Bengkalis Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi, yang dihadiri sebanyak 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Dalam arahan Bupati Bengkalis mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas kesediaannya untuk mengagendakan rapat Paripurna DPRD, terkait penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA-PPAS tahun anggaran 2025.
"Semoga kesepakatan hari ini dapat segera ditindaklanjuti dalam proses dan tahapan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini, pada hakekatnya kita mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui tugas, fungsi serta kewenangan kita masing-masing untuk memberikan dampak positif dalam meningkatkan efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas guna mendukung kinerja pemerintah demi tercapainya keberhasilan pembangunan tahun anggaran 2025 mendatang,"ujar Bupati.
Lanjut Bupati mengatakan, melalui KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disepakati hari ini, tentunya terlebih dahulu telah memperhitungkan seluruh potensi pendapatan dan mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat, serta dengan tetap memperhatikan arahan pemerintah seperti memberikan stimulus untuk mendukung reformasi birokrasi guna memulihkan ekonomi.
Dan meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah yang difokuskan pada fungsi prioritas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur untuk mendukung mobilitas, konektivitas dan produktivitas.
Kasmarni menyampaikan secara umum posisi rancangan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini terdiri dari. Pertama, total pendapatan daerah sebesar Rp 3.217.264.617.959,- (tiga triliun, dua ratus tujuh belas miliar, dua ratus enam puluh empat juta, enam ratus tujuh belas ribu, sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Kedua, total belanja daerah sebesar Rp 3.292.715.704.780,- (tiga triliun, dua ratus sembilan puluh dua miliar, tujuh ratus lima belas juta, tujuh ratus empat ribu, tujuh ratus delapan puluh rupiah) ketiga, pembiayaan daerah.
Lanjut Bupati, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari silpa sebesar Rp 124.251.086.821,- (seratus dua puluh empat miliar dua ratus lima puluh satu juta, delapan puluh enam ribu, delapan ratus dua puluh satu rupiah), dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah (dana bergulir) sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar, dua ratus juta rupiah).
Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) merupakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Khusus kepada seluruh perangkat daerah kami minta agar secara aktif mengikuti setiap pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar DPRD, agar APBD tahun anggaran 2025 dapat kita selesaikan pembahasannya, sesuai dengan apa yang telah kita targetkan bersama,"ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis