RAPP Perkuat Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari Melalui Konsultasi Publik dengan Pemangku Kepentingan
Di dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mengacu kepada KepMenLHK RI No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang standar dan pedoman sistem verifikasi legalitas dan kelestarian. Penilaian mencakup 5 kriteria yaitu prasyarat, produksi, ekologi, sosial, dan verifikasi legalitas hasil hutan (VLHH).
Pengendalian Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kabupaten Pelalawan Evy Marta memaparkan, terkait indikator ekologi, telah dilakukan monitoring secara berkala terhadap aktivitas pengelolaan konservasi di area PT RAPP.
“Keanekaragaman hayati yang dikelola oleh Perusahaan sudah sesuai dengan regulasi, dan penyampaian laporan rutin terkait Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) juga sudah dilaksanakan,” jelas Evy.
Kegiatan berjalan lancar setiap perwakilan diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi untuk langkah perbaikan bersama ke depannya. Melalui sinergi ini, diharapkan akan terwujud komitmen bersama yang kuat dalam menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan. ***