Apa yang Terjadi Ketika Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal?
RIAU24.COM - Isu kotak kosong bakal menang melawan calon tunggal beredar di sejumlah daerah.
Jika hal tersebut benar-benar terjadi, lantas kepala daerahnya siapa?
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, jika kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.
"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," ujarnya.
"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," ujarnya.
Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto.