Menu

Apa yang Terjadi Ketika Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal?

Azhar 2 Sep 2024, 23:44
Ilustrasi kepala daerah. Sumber: Internet
Ilustrasi kepala daerah. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Isu kotak kosong bakal menang melawan calon tunggal beredar di sejumlah daerah.

Jika hal tersebut benar-benar terjadi, lantas kepala daerahnya siapa?

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, jika kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," ujarnya.

"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," ujarnya.

Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto.

Idham menuturkan jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut yang dilakukan 23 September 2024.

"Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," sebutnya.

Kemudian, hal yang terjadi adalah KPU bakal menggelar pilkada ulang.

Jika ini dilakukan, KPU merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

KPU juga bisa berkonsultasi dengan DPR mengenai hal itu.

Termasuk memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama.