Ditengah Isu Kaesang soal Gratifikasi Jet Pribadi, Jokowi Naikan Tukin Komnas HAM, Tertinggi Dapat Rp29 Juta
Besaran tukin Setjen Komnas HAM dibagikan sesuai 17 kelas jabatan.
Sesuai ketetapan Perpres, tukin tertinggi senilai Rp 29 juta dan terendah Rp 1,96 juta. Berikut ini rinciannya:
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000