Gugatannya Ditolak PTUN, Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Vonis Etik Dewas KPK
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku siap menerima apapun hasil sidang vonis Majelis Etik Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dirinya.
Adapun vonis tersebut terkait kasus dugaan ikut campur tangan Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron, Selasa (3/9).
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana membakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (6/9) pekan ini.
Pembacaan putusan tersebut seiring telah ditolaknya gugatan Nurul Ghufron oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini.
"Rencana Jumat akan diputus," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Selasa (3/9).
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.
Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK perode 2024–2029.
Kini PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).