Cagub Cawagub di Aceh Tes Baca al-Quran Syarat Maju Pilkada, Jika Gagal Diganti Calon Lainnya
RIAU24.COM -Dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh diuji tes baca Alquran sebagai syarat lolos atau tidaknya ke tahapan Pilkada 2024 yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (4/9).
Uji tes baca Alquran ini difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab.
Melansir CNNIndonesia.com, sebelum melakukan tes baca Alquran para cagub cawagub terlebih dulu mengambil nomor urut tes.
Kemudian dilanjutkan pengambilan kertas secara acak. Dalam kertas tersebut terdapat ayat-ayat Alquran yang bakal dibaca oleh para calon gubernur dan wakil gubernur.
Nomor urut pertama didapatkan oleh Fadhlullah, kedua Bustami Hamzah, ketiga Muzakir Manaf dan terakhir Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop).
Para pendukung pasangan calon ini juga dilarang menggunakan atribut partai atau kampanye selama acara tes uji mampu baca Alquran digelar.
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni mengatakan para pasangan calon sudah dilakukan uji tes baca Alquran dan mereka mengikuti dengan baik sesuai arahan dari tim penguji.
Pihaknya juga menunggu hasil uji tes baca Alquran itu dari tim penguji untuk diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.
"Hasilnya nanti dari tim penguji akan menyerahkan ke KIP dan KIP menyerahkan kepada masing-masing paslon," kata Agusni.
Apabila ada calon yang tidak mampu, maka calon tersebut akan diganti untuk dilakukan uji mampu baca Alquran.
"Manakala ada calon yang tidak mampu, maka akan disampaikan ke calon yang kemudian akan dilakukan pengganti pasangan calon untuk dilakukan uji mampu baca Alquran," ucapnya.
Tak hanya cagub, calon kepala daerah di level bupati dan walikota juga dilakukan uji baca Alquran di seluruh Aceh.
Menurut Agusni tes uji baca Alquran ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon pemimpin di Aceh, sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Qanun tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa kemampuan membaca Alquran merupakan salah satu kriteria penting yang harus dimiliki oleh calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta bakal calon legislatif untuk DPR Aceh.
(***)