Perbedaan Surat Pengunduran Diri 2 Kader PDIP Risma dan Pramono
RIAU24.COM - Tri Rismaharini dan Pramono Anung merupakan kader PDIP yang sama-sama mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial dan Sekretaris Kabinet karena maju di Pilkada 2024.
Namun, ada perbedaan dari pengunduran diri keduanya dikutip dari detik.com, Sabtu 7 September 2024.
Perbedaan itu yakni surat Risma sudah diteken Jokowi, sementara Pramono belum ditandatangani.
Hal ini diketahui saat kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo ke Surabaya.
Saat itu Jokowi sudah menerima surat resign Risma. Jokowi pun mengaku sudah meneken surat tersebut.
"Sudah, sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tanda tangani pengunduran dirinya," ujarnya.
Di hari yang sama, Keppres pemberhentian Risma keluar. Setelah itu Jokowi langsung menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Plt Mensos.
Tugas tersebut berlaku sampai ditetapkannya Mensos definitif.
Berbeda dengan Pramono, Jokowi sudah menerima surat pengunduran dirinya, tapi belum ditandatangani.
"Sudah juga (Pramono mengajukan surat mundur), tapi belum saya tandatangani," sebut Jokowi.
Saat ditanya, Pramono mengajukan surat pada 2 September dengan permohonan mundur mulai 22 September.